Oleh: Merphin Panjaitan

Manusia dikaruniai akal dan nurani,dan karena itu mampu berpikir. Manusia dengan kemampuan berpikir mengembangkan dirinya,meningkatkan pengetahuan, mempelajari apa yang benar dan apa yang salah, mempelajari apa yang baik dan apa yang buruk, menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu. Kemampuan berpikir itu membuat manusia mampu bertindak bebas, yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan. Sebaliknya kemampuan untuk mengambil keputusan membutuhkan hak kebebasan.

Keterbukaan adalah kondisi yang harus ada untuk memberi kesempatan kepada individu dan masyarakat memanfaatkan kebebasan secara kreatif, dinamis dan bertanggung jawab. Kebebasan menjadi hak dasar individu dan membatasi hak masyarakat terhadap individu tersebut. Dan agar pemenuhan hak kebebasan tidak terganggu dan tidak terancam,negara harus menjamin hak kebebasan  semua orang,dan masyarakat toleran terhadap perbedaan.Karena kalau tidak,masyarakat dan atau negara dapat menghambat atau mengancam kebebasan penduduk.

Hak kebebasan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dalam negara demokrasi, karena salah satu tujuan negara adalah menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Rakyat membentuk negara, dan oleh karena itu rakyat berdaulat atas negara. Negara dipercayakan menjalankan kekuasaan negara untuk melayani rakyat seluruhnya. Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, bukan sebagian rakyat, dan juga bukan sebagian besar rakyat. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka,dengan memilih sebagian dari rakyat menjadi penyelenggara negara.

Dalam negara demokrasi semua warganegara,termasuk kaum miskin,ikut memerintah. Pemerintahan oleh semua untuk kepentingan semua. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya dari pemilihnya saja, dan harus digunakan melayani rakyat seluruhnya,tanpa kecuali. Semua pejabat negara harus menyadari, bahwa keberadaan mereka adalah atas persetujuan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus selalu mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Soekarno, dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 di dalam Sidang BPUPKI, antara lain menyatakan:. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun   golongan yang kaya, tetapi ”semua buat semua” Dasar pertama yang baik dijadikan dasar buat negara, ialah dasar kebangsaan. Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia…….bangsa Indonesia adalah seluruh manusia-manusia……..tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatra sampai ke Irian! ……..bangsa Indonesia,umat Indonesia jumlah orangnya adalah 70.000.000, tetapi 70.000.000 yang telah menjadi satu,satu,sekali lagi satu. Kesinilah kita semua harus menuju, mendirikan suatu Nationale Staat, di atas bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke Irian.

Demokrasi adalah suatu tatanan kenegaraan untuk kebaikan bersama. Dan kebaikan bersama adalah penerapan martabat manusia dalam cara dan tujuan negara. Martabat manusia adalah gabungan dari hak asasi manusia, kapasitas asasi manusia dan tugas asasi manusia. Hak asasi manusia, antara lain: hak hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak memiliki dan hak mengejar kebahagiaan. Kapasitas asasi manusia adalah akal dan nurani manusia. Tugas asasi manusia adalah mempertahankan kelanggengan bangsa manusia dan menatalayani jagadraya beserta isinya.

Martabat manusia adalah pemberian Tuhan Sang Pencipta kepada semua manusia, tanpa kecuali. Martabat manusia melekat pada semua manusia karena ia seorang manusia. Secara universal martabat manusia dinyatakan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,yang berbunyi:  All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act  towards   one another in a spirit of brotherhood. (Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan nurani dan  hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan). Dari hari-kehari, dari masa-kemasa, negara-negara di dunia semakin banyak yang menggunakan demokrasi sebagai tatanan kenegaraannya. Semakin banyak  negara memilih demokrasi, karena demokrasi adalah tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia.

Demokrasi mengakui bahwa semua manusia setara,mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Demokrasi menjamin pemenuhan hak asasi manusia,antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak memiliki dan hak mengejar kebahagiaan. Logika kesetaraan menuntut perlakuan yang sama terhadap semua pandangan dan pemikiran warganegara dalam penentuan kebijakan publik, dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan kepentingannya. Tidak ada yang diabaikan dan tidak ada yang diistimewakan, semuanya setara sebagai manusia dan sebagai warganegara.

Semakin banyak warganegara yang ikut dalam proses penyelenggaraan negara, semakin kuat kesesuaian antara kebijakan negara dengan kehendak rakyat. Setiap warganegara harus dianggap lebih mengetahui kepentingannya dalam kehidupan kenegaraan,dibanding dengan pihak manapun. Itulah asumsi dari prinsip kesetaraan politik. Bagaimanapun, kebijakan negara yang disusun berdasarkan tuntutan masyarakat luas akan lebih mendekati kehendak rakyat daripada disusun berdasarkan keinginan sedikit orang.

Kebebasan beragama adalah bagian dari hak kebebasan yang harus dijamin dalam negara demokrasi, karena salah satu fungsi negara adalah menjamin terpenuhinya hak asasi manusia Tetapi kita masih sering melihat ancaman dan gangguan terhadap penganut agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya. Perusakan rumah ibadah, khususnya gedung gereja dan rumah ibadah penganut Ahmadiyah sering terjadi. Tulisan ini membahas tentang kebebasan beragama di Indonesia dan hubungannya dengan Hak  mendengar Berita Keselamatan dari Tuhan Yesus Kristus..

Hak kebebasan
Kebebasan berpikir adalah hak setiap orang untuk membentuk pendapatnya sendiri tentang segala aspek kehidupan manusia dan lingkungannya, memberi penilaian terhadap berbagai pola kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Menyetujui atau tidak menyetujui berbagai pandangan, nilai,  dan norma moral. Mempunyai pandangan politik tersendiri atau mengikuti pandangan dunia yang dikehendakinya.  Semua manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama, dan tidak ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk memaksakan pikirannya kepada yang lain. Semua pikiran mempunyai kesempatan yang sama mendapat ujian dari masyarakat. Semua pikiran dapat dikritik, ditolak atau diterima. Kebebasan berpikir adalah keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, keterbukaan terhadap berbagai eksperimen dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, dengan harapan akan ditemukan sistem yang sesuai dengan kebutuhan.

Manusia bebas untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginannya, dan sekali ia memutuskan, ia bertanggungjawab atas akibat dari keputusan itu. Oleh karena itu kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggungjawab. Setiap orang yang menggunakan hak kebebasannya, pada saat yang sama  ia harus memikul tanggungjawab. Sering terjadi seseorang tidak menggunakan hak kebebasannya bukan karena ia tidak mau bebas, tetapi karena ia tidak mau memikul tanggung jawab sebagai konsekuensi dari penggunaan kebebasan. Kebebasan  harus disertai dengan pertanggungjawaban. Kebebasan memberi kesempatan menjelajah kemana-mana, termasuk ketempat yang salah.

Demi keselamatan bersama, semua pemikiran tentang kepentingan umum harus dipertanggungjawabkan di depan umum. Debat antar berbagai pemikiran diperlukan untuk menguji kebenarannya. Masyarakat dapat memilih atau mensintesakan berbagai pemikiran sesuai dengan kebutuhannya. Perbedaan pendapat  diselesaikan dengan dialog dan debat yang tetap menjamin kebebasan setiap peserta untuk membela pendapatnya. Menjadi manusia bebas berarti terbebas dari rasa ketidakberdayaan dan ketergantungan.

Presiden Franklin Delano Roosevelt dalam pidato tahunannya di depan Kongres dalam bulan Januari 1941, menyampaikan gagasannya tentang Empat Kebebasan yaitu: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan setiap orang untuk beribadat kepada Tuhan,bebas dari kekurangan, dan bebas dari rasa takut. Kebebasan adalah kebutuhan semua manusia di seluruh dunia. Manusia bebas menghormati kebebasan orang lain,sebagaimana ia menggunakan hak kebebasannya. Manusia bebas terhadap paksaan dari luar, dan juga bebas terhadap paksaan dari dalam dirinya sendiri. Bebas terhadap paksaan dari luar dilaksanakan dengan mengurangi peraturan yang otoriter. Bebas terhadap paksaan dari dalam diri sendiri berarti  bebas dari sikap menghakimi, mau benar sendiri dan keinginan untuk memaksakan kehendak pada orang lain.

Individu yang bebas dari paksaan dari dalam dirinya sendiri adalah manusia yang rasional dan toleran, menempatkan tingkah-lakunya di bawah kendali akal sehat. Individu yang menghargai kebebasan lebih mengutamakan kemampuannya sendiri dari pada bantuan pihak lain. Individu mandiri suka mengambil inisiatif dan melaksanakannya dengan senang hati, dan menerima hasil perbuatannya dengan baik, berhasil ataupun gagal. Ia menggunakan hak kebebasan dalam hidup dan memikul tanggung jawab atas pilihannya. Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kalau perimbangan ini dapat ditemukan akan tercipta individu yang kreatif dalam masyarakat yang dinamis dan negara yang demokratis. Hubungan antara individu,masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik.

Masyarakat bebas berisi individu yang kreatif dan dinamis, meningkatkan produktivitasnya, dan kemudian meningkatkan kemakmuran bersama. Semakin banyak individu yang kreatif mendorong masyarakat menjadi lebih makmur dengan kemakmuran yang lebih merata dan adil. Manusia mempunyai bakat, asal-usul dan pengalaman yang berbeda satu dengan yang lainnya, karena itu untuk memberikan kesempatan setiap individu yang berbeda-beda itu dibutuhkan cara yang berbeda pula. Pilihan cara seperti ini membutuhkan kebebasan. Kebebasan menjadi hak sekaligus kebutuhan bagi kemajuan umat manusia.

Negara demokrasi adalah wahana dimana masyarakat bebas dan otoritas negara dapat hidup damai, saling berinteraksi dan saling menghormati. Itu pula sebabnya,mengapa  perjuangan mewujudkan negara demokrasi akan lebih baik kalau dilakukan bersamaan dengan perjuangan  kebebasan manusia. Martabat manusia terpelihara pada manusia yang bebas, karena kebebasan adalah bagian dari martabat manusia dan dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan diri, menggunakan akal dan nurani, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kebebasan dan perdamaian harus bersama-sama. Di mana tidak ada perdamaian, tidak ada kebebasan. Sebaliknya di mana tidak ada kebebasan, tidak ada perdamaian. Di mana tidak ada perdamaian, kebebasan itu ditindas, dan penindasan tidak membutuhkan dialog, tetapi senjata. Oleh karena itu, tuntut kebebasan dengan cara-cara damai,dan wujudkan perdamaian dengan memelihara dan menjamin kebebasan. Kebebasan dan perdamaian harus berjalan seiring, dan kondisi itu hanya dapat terjadi dalam negara demokrasi.Kombinasi  perdamaian, kebebasan dan pertanggungjawaban dalam negara demokrasi akan membuahkan keadilan.

Perjuangan dalam negara demokrasi bermodalkan kebebasan, dan kebebasan mengharuskan pertanggungjawaban. Manusia sebagai warganegara menggunakan hak kebebasan secara bertanggungjawab, bergerak bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi rakyat seluruhnya.Kepada negara diharapkan hak asasi manusia dapat dipenuhi, keadilan diwujudkan, hukum dan ketertiban ditegakkan, kemajuan dan kemakmuran  tercipta. Tetapi sejarah seringkali memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Banyak negara justru menindas, membunuh, menculik dan melecehkan warganegaranya sendiri.

Negara bertindak seperti  itu,karena negara lepas dari kendali rakyat, dan negara lepas dari kendali rakyat, karena partisipasi politik masyarakat rendah. Penindasan dimulai dari pusat kekuasaan, kemudian merambat ke daerah di sekitarnya  dan selanjutnya meluas keseluruh wilayah negara. Indonesia di era orde baru memberi bukti yang kuat tentang pemikiran ini. Pada awalnya, demi pembangunan ekonomi, masyarakat bersedia mengurangi kebebasan untuk tidak menyampaikan pemikiran yang tidak disukai pemerintah di depan umum.

Pengurangan kebebasan masyarakat, tanpa disadari diterima oleh warga masyarakat, termasuk oleh banyak orang pintar, dengan alasan pembenaran, hanya untuk sementara, memberi waktu kepada pemerintah membangun perekonomian bangsa. Dan sejak kebebasan dipasung, penindasan berjalan perlahan-lahan dari pusat kekuasaan, kemudian bergerak semakin cepat, menyebar ke seluruh wilayah negara, dengan penindasan yang semakin kuat, dan akhirnya sampai pada penculikan dan pembunuhan aktivis, dan bahkan banyak yang sampai sekarang belum diungkap. Pada awalnya perekonomian masyarakat berkembang, tetapi kemudian terjadi ketimpangan dan ketidakadilan, dan diakhiri dengan krisis ekonomi yang membuat masyarakat menderita,terutama masyrakat lapisan bawah yang  hampir selalu miskin.

Kebebasan  menghasilkan keanekaragaman pendapat, kepentingan, bentuk mata pencarian dan lain sebagainya. Orang yang menginginkan kebebasan harus mengakui adanya keanekaragaman dan bahkan menginginkannya. Setiap orang mempunyai bakat, pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan pengalaman yang berbeda dan terwujudlah keanekaragaman. Keanekaragaman masyarakat manusia adalah kenyataan sejarah yang tidak perlu dipertanyakan. Meskipun demikian,dalam keanekaragaman masyarakat manusia tetap ada keikaan. Meskipun manusia berbeda-beda,pada hakekatnya hanya ada satu ras,yaitu ras manusia. Keikaan manusia adalah pada martabat manusia, dan oleh karena itu sistem politik yang sesuai untuk manusia yang beranekaragam adalah yang sesuai dengan martabat manusia. Pemahaman terhadap keanekaragaman tercermin dalam kemampuan untuk menahan penilaian sendiri.

Seorang “pluralis” bisa menerima keanekaragaman sebagai sesuatu yang seharusnya ada.Di samping kebebasan, perkembangan manusia membutuhkan situasi yang berbeda-beda.Individu bebas cepat bosan berada dalam situasi yang sama dan akibatnya kurang mampu mengembangkan diri. Keanekaragaman situasi akan mendukung kreativitas seseorang.Individu yang bebas dan kreatif akan membuat masyarakat lebih dinamis,  sekaligus memajukan negara demokrasi.

Kebebasan membutuhkan toleransi, yaitu mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain. Toleransi menghormati kebebasan orang lain.Kebebasan pribadi harus mendapat perlindungan dari tirani penguasa dan tirani pendapat mayoritas. Walaupun kehendak mayoritas akan menjadi kebijakan negara, tetapi harus dihindari perampasan kebebasan pribadi. Toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak sepanjang masa. Toleransi juga perasaan jujur dari dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain. Orang yang toleran mendengarkan pendapat orang lain,-termasuk yang dianggap salah- menyanggahnya dengan adu argumentasi dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut. Orang yang toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain.

Dalam diskusi, setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya. Melalui berbagai diskusi dapat ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi. Sintesa seperti ini memberi kemungkinan lebih besar dalam menghasilkan keputusan yang baik. Pandangan asing, pemikiran yang aneh dan cara baru yang ditawarkan dalam diskusi akan memperkaya kehidupan individu dan masyarakat.

Kebebasan adalah prosedur tentang bagaimana setiap kebenaran dapat digugat. Fakta yang diolah secara rasional akan menghasilkan kebenaran yang bisa jadi menyanggah kebenaran terdahulu. Kebebasan juga prosedur pencarian  kebenaran secara terus menerus. Kebenaran yang satu disanggah oleh kebenaran yang lainnya, demikian  selanjutnya. Proses ini adalah pengolahan fakta secara rasional  dalam suasana bebas. Sebaliknya keputusan tidak rasional dicapai dibawah tekanan emosi. Menjadikan emosi dasar pengambilan keputusan adalah cara yang otoriter.

Sikap otoriter juga ditemukan pada kaum dogmatis, yang terlalu yakin bahwa mereka sangat mengetahui, tidak mau meneliti lebih lanjut dan tidak  bersedia menguji kebenarannya. Kaum dogmatis yang menjadi penguasa tidak memberikan kesempatan orang lain mengkritik kebenaran mereka. Siapa saja yang mempermasalahkan kebenaran mereka akan dicap subversif. Ada hubungan psikologis antara dogmatis dalam filsafat dengan otoriterisme dalam politik. Kaum dogmatis menggiring massa, bukan kemana massa ingin pergi, tetapi kemana kaum dogmatis mengharuskan mereka pergi.

Martabat manusia terpelihara pada manusia yang bebas, karena kebebasan adalah bagian dari martabat manusia. Dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan diri, menggunakan akal dan nurani, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Martabat manusia melekat pada semua manusia karena ia seorang manusia, pemberian langsung dari Tuhan Sang Pencipta. Martabat manusia adalah pemberian Tuhan Sang Pencipta kepada semua manusia, tanpa kecuali.

Kebebasan beragama
Kebebasan beragama mengamanatkan bahwa semua orang berhak menganut agama yang dia pilih sendiri, Hidup sesuai dengan keyakinan agamanya, mengamalkan agamanya dan mengkomunikasikannya kepada orang lain. Kebebasan beragama berarti negara tidak boleh memaksa sesorang untuk menganut agama tertentu, atau memaksa penganut agama untuk melaksanakan ajaran agamanya. Negara juga tidak boleh meresmikan suatu agama. Negara harus menjamin hak kebebasan seseorang untuk beragama atau tidak beragama, menjalankan ibadah agamanya, menyebarluaskan ajarannya, atau mengubah agama yang dianutnya. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya.

Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat. Jaminan negara atas kebebasan beragama dan berkepercayaan antara lain dengan melarang pihak manapun untuk mengancam, menghambat atau mengganggu orang atau sekelompok orang dalam menjalankan hak kebebasan beragama atau berkepercayaan. Pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman. Kebebasan beragama atau berkepercayaan adalah kebebasan pribadi yang harus mendapat perlindungan dari ancaman tirani penguasa dan tirani mayoritas. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Apakah beribadah di rumah tinggal, taman, lapangan terbuka, atau tempat-tempat umum lainnya. Selain jaminan negara, pemenuhan hak kebebasan beragama juga membutuhkan toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama.

Soekarno dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945 bertanya dan kemudian menjawabnya sendiri: Saudara-saudara apakah Prinsip  kelima?………….Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri… Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme agama” Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini,……..menyatakan bahwa prinsip kelima daripada Negara kita ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur. Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.

Prinsip ini akan menjamin terpenuhinya hak kebebasan beragama atau berkepercayaan, karena setiap orang akan menyembah Tuhan dengan berbudaya, saling menghormati. Tetapi yang sering terjadi sekarang ini egoisme beragama, mau benar sendiri, mau menang sendiri dan suka memaksakan kehendaknya kepada yang lain. Yang besar menindas yang kecil, dan yang kecill tidak punya tempat mengadu karena Negara hampir selalu memihak yang besar. Atas nama agama, orang melakukan kekerasan terhadap yang lain, suatu sikap yang seharusnya tidak terjadi didalam Indonesia Merdeka.

Dengan prinsip ke-Tuhanan yang berkebudayaan yang ditawarkan Soekarno. Seharusnya kebebasan beragama terjamin di Indonesia, karena negara menjamin dan masyarakat toleran terhadap perbedaan agama. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948, berbunyi sebagai berikut: Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance. (Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan, secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.)

UUD 1945, pasal 29 ayat(2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  Dan pasal 28 E ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…….Amanat konstitusi di atas adalah perintah kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkapercayaan dari semua penduduk Indonesia. Masyarakat harus dapat melihat dan bersikap bahwa perbedaan beragama, sama seperti perbedaan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sesuatu yang selalu ada. Perbedaan agama adalah normal, waras, wajar dan suatu kebutuhan.

Bermodalkan toleransi beragama semua pihak menghormati kebebasan orang  lain, yang menganut agama atau kepercayaan lain. Toleransi beragama atau berkepercayaan berarti mengakui hak orang lain untuk menentukan sendiri agama atau kepercayaan yang dianutnya. Konflik yang terjadi akibat perbedaan agama dapat diselesaikan dengan cara damai dan beradab. Tidak perlu menggunakan pemaksaan kehendak dan kekerasan. Dialog yang adil dan sederajat bagi semua pihak yang terlibat konflik dalam semangat persaudaraan akan dapat menyelesaikan persoalan. Kesadaran dan sikap seperti diatas akan menumbuh-kembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan agama, dan hal ini akan menjadi modal tambahan bagi perkembangan sikap toleransi terhadap perbedaan lainnya.

Kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan hanya boleh dibatasi sejauh diperlukan untuk melindungi hak-hak kebebasan orang lain. Manusia sebagai mahluk berakal budi, martabatnya juga ditentukan sejauhmana ia menggunakan hak kebebasan beragama. Martabat manusia akan jatuh apabila ia dipaksa untuk mengakui sesuatu sebagai benar atau untuk tidak mengakui sesuatu yang disadarinya benar. Baik manusia yang memaksa, maupun yang terpaksa, sama-sama jatuh martabatnya. Pemenuhan hak kebebasan membutuhkan toleransi masyarakat terhadap berbagai perbedaan yang ada, termasuk perbedaan agama.

Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat. Secara konstitusional  kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah terjamin. Tindakan selanjutnya adalah memperjuangkan agar hak kebebasan  ini dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk ini perlu diperjuangkan adanya Undang-Undang  Kebebasan Beragama sebagaimana dikehendaki Pasal 28 I ayat 5 UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan dari seluruh penduduk Indonesia, yang pada gilirannya akan mewujudkan kehidupan yang rukun dan harmonis.

Prinsip dasar Undang-undang Kebebasan Beragama, antara lain:
Kesatu, Undang-undang Kebebasan Beragama ditetapkan sebagai jaminan negara terhadap kebebasan bergama dan berkepercayaan dari semua penduduk Indonesia, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 I ayat (5)

Kedua, Hak kebebasan beragama adalah hak untuk beragama, atau berkepercayaan, atau tidak beragama; hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan secara pribadi atau bersama-sama; hak untuk bertukar agama atau kepercayaan, dan hak untuk memiliki/membangun rumah ibadah.

Ketiga, Undang-undang ini mengharuskan negara untuk berlaku sama kepada semua agama, dan melarang negara untuk meresmikan suatu agama atau suatu kepercayaan.

Keempat, Melarang lembaga negara manapun melakukan tindakan diskriminatif atas dasar agama atau kepercayaan. Melarang pencantuman agama atau kepercayaan dalam KTP atau dokumen negara lainnya.

Kelima, Melarang pihak manapun untuk mengancam, menghambat atau mengganggu orang atau sekelompok orang dalam menjalankan hak kebebasan beragam dan berkepercayaan. Pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman.

Toleransi adalah sikap menghormati kebebasan orang lain. Toleransi berarti mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain. Kebebasan pribadi harus mendapat perlindungan dari tirani penguasa dan tirani pendapat mayoritas. Walaupun kehendak mayoritas akan menjadi kebijakan negara, tetapi harus dihindari perampasan kebebasan pribadi. Toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak dan berlaku sepanjang masa. Toleransi juga perasaan yang jujur dari dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain. Orang yang bersikap toleran mendengarkan pendapat orang lain termasuk yang dianggap salah, menyanggahnya dengan adu argumentasi dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut.

Orang-orang yang toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain.  Dalam diskusi, setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya, dan melalui berbagai diskusi dapat ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi. Sintesa seperti ini memberikan kemungkinan lebih besar untuk menghasilkan keputusan yang baik. Pandangan-pandangan asing, pemikiran yang aneh dan cara-cara baru yang ditawarkan dalam diskusi-diskusi akan memperkaya kehidupan individu dan masyarakat.Kebebasan adalah prosedur tentang bagaimana setiap kebenaran dapat digugat. Fakta-fakta yang diolah secara rasional akan menghasilkan kebenaran yang bisa jadi menyanggah kebenaran terdahulu.

Kebebasan adalah prosedur pencarian  kebenaran secara terus menerus. Kebenaran yang satu disanggah oleh kebenaran yang lainnya, demikian pula selanjutnya. Proses ini adalah pengolahan fakta-fakta secara rasional  dalam suasana bebas.   Sebaliknya keputusan-keputusan tidak rasional dicapai dibawah tekanan emosi. Menjadikan emosi dasar pengambilan keputusan adalah cara yang otoriter. Sikap otoriter juga ditemukan pada kaum dogmatis, yang terlalu yakin bahwa mereka sangat mengetahui, tidak mau meneliti lebih lanjut dan tidak  bersedia menguji kebenarannya. Kaum dogmatis yang menjadi penguasa tidak memberikan kesempatan orang lain mengkritik kebenaran mereka. Siapa saja yang mempermasalahkan kebenaran mereka akan dicap subversif. Ada hubungan psikologis antara dogmatis dalam filsafat dengan otoriterisme dalam politik. Kaum dogmatis menggiring massa, bukan kemana massa ingin pergi, tetapi kemana kaum dogmatis mengharuskan mereka pergi.

John Stuart Mill berpendapat: The struggle between liberty and Authority is the most conspicuous feature in the portions of history……….  Sejarah memperlihatkan pertarungan antara kebebasan dan otoritas. Tetapi negara demokrasi dapat mendamaikannya karena baik kebebasan manusia maupun otoritas negara adalah kebutuhan masyarakat manusia. Kebebasan menjadi hak sekaligus kebutuhan untuk kemajuan manusia,dan kemajuan dapat terwujud kalau terdapat kedamaian dan ketertiban, keamanan, keadilan,dan semua itu menjadi tugas otoritas.

Negara demokrasi adalah wahana dimana masyarakat bebas dan otoritas negara dapat hidup damai, saling berinteraksi dan saling menghormati.Itu pula sebabnya, mengapa  perjuangan mewujudkan negara demokrasi akan lebih baik kalau dilakukan bersamaan dengan perjuangan  kebebasan manusia. Perjuangan kebebasan manusia juga akan lebih mudah ditengah-tengah masyarakat yang terdidik, oleh karena itu demi kebebasan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat perlu dipercepat.

Kerukunan beragama
Baik masyarakat maupun negara, masing-masing memiliki fungsinya sendiri. Negara hanya melakukan fungsi yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya, negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat. Negara membantu masyarakat, dalam berbagai fungsi yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah suatu prinsip negara demokrasi, yaitu prinsip subsidiaritas: negara berfungsi membantu masyarakat, dan berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.Kata“subsidiaritas” berasal dari kata Latin “subsidium” yang berarti  “bantuan, sokongan”. 

Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini.Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri. Jumlah partai politik yang ikut pemilihan umum ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut pemilihan umum jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti pemilihan umum. Prinsip subsidiaritas dilaksanakan   dengan menentukan dan membatasi kekuasaan negara

Belakangan ini, banyak pejabat negara dan pemuka masyarakat yang menggunakan kerukunan  beragama sebagai pengganti kebebasan beragama. Demokrasi memandang ini sebagai suatu kekeliruan, karena kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara, dan tidak dapat diganti dengan yang lain,termasuk dengan kerukunan beragama. Dan kalau hal itu terjadi, dan memang sudah terjadi, berarti negara tidak menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama,tetapi justru bermaksud menjamin kerukunan umat beragama. Pemikiran dan sikap seperti ini adalah keliru dan hampir pasti gagal. Dikatakan keliru karena negara berfungsi dan bertanggung-jawab menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama, dan bukan menjamin kerukunan umat beragama. Dikatakan pasti gagal karena kerukunan bergama hanya mungkin terwujud kalau umat beragama itu sendiri bersedia dan berusaha hidup rukun.

Kerukunan umat beragama harus datang dan terjadi dalam masyarakat,khususnya umat beragama itu sendiri. Kerukunan beragama tidak bisa dipaksakan oleh negara,karena kerukunan adalah perilaku sukarela dari warga masyarakat. Penjelasannya seperti ini:negara bisa menganjurkan umat beragama untuk hidup rukun, tetapi kalau kemudian umat beragama tidak rukun,negara tidak punya kewenangan menghukum mereka. Pengadilan tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang tidak rukun,karena ketidak-rukunan bukan pelanggaran hukum. Akhirnya, kerukunan umat beragama hanya menjadi ajang pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.

Pada awalnya, demi kepatuhan kepada Pemerintah dan atau demi menjaga kerukunan terhadap kelompok  masyarakat kuat,kelompok lemah bersedia mengurangi kebebasannya. Pengurangan kebebasan ini,lama-kelamaan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi,dan bagi  kelompok kuat  dianggap sebagai hak yang dapat  mereka nikmati. Sejak kebebasan dipasung, penindasan berjalan perlahan-lahan,kemudian bergerak semakin cepat menyebar ke seluruh wilayah negara.Tanpa disadari,penindasan ini berkembang, setahap demi setahap, sampai suatu saat masyarakat dikejutkan oleh penindasan yang tidak dapat diterima akal sehat.

Dalam negara demokrasi kerukunan beragama adalah bagian dari fungsi masyarakat, bukan fungsi negara. Kerukunan beragama menjadi urusan masyarakat, bukan urusan negara.Fungsi negara adalah menjamin terpenuhinya hak kebebasan beragama semua penduduk,seperti yang diperintahkan oleh UUD 1945, pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu,dan pasal 28 E ayat (1) yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…

 Prosedur demokrasi kadang kala disalah-gunakan dengan hanya menghitung kekuatan, yaitu banyaknya warganegara yang mendukung suatu kebijakan, dan pada saat yang sama melupakan kebaikan bersama.Kita lupa, bahwa rakyat memilih demokrasi karena demokrasi adalah tatanan kenegaraan untuk kebaikan bersama seluruh rakyat,tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan dan berbagai perbedaan lainnya. Penyelenggaraan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan seluruh rakyat. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,dan kemajuan dinikmati oleh semua warganegara. Bagian akhir dari Pembukaan UUD 1945 berbunyi:………dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain konflik dengan kekerasan antara berbagai kelompok masyarakat yang sering terjadi sekarang ini, kita juga menghadapi konflik antara negara dan masyarakat. Negara di satu sisi berupaya untuk memperbesar kekuasaannya, antara lain dengan memaksakan kerukunan beragama, sementara di sisi lain masyarakat ingin mempertahankan hak kebebasannya,termasuk hak kebebasan beragama. Konflik seperti ini tampaknya akan berlangsung lama.

Pemisahan negara dengan agama
Kehidupan keagamaan berada dalam ruang lingkup masyarakat. Kehidupan keagamaan adalah sukarela tanpa paksaan. Agama terutama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesuatu hal yang tidak mungkin diatur oleh negara. Hubungan antara Tuhan dengan manusia diatur oleh Tuhan sendiri. Kehidupan beragama diatur oleh masing-masing agama dan sukarela. Sesuai dengan pemikiran di atas, kehidupan keagamaan harus dipisah dari kehidupan kenegaraan.

Agama tidak membawahi negara, demikian pula sebaliknya. Intervensi negara dalam kehidupan keagamaan berupa pemaksaan negara terhadap penduduknya untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya, tidak hanya melecehkan manusia, tetapi juga melecehkan Tuhan sendiri.Tuhan dianggap lemah dan tidak mampu membuat manusia tunduk kepadaNya, dan oleh karena itu perlu minta bantuan kepada negara.

Negara yang bijaksana akan memberikan kebebasan kepada setiap  orang di negara tersebut untuk menentukan jalannya sendiri. Negara dibentuk untuk mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan dengan alam.Negara hanya mengatur hubungan yang dapat diperdebatkan untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh negara sesuai dengan kehendak rakyat, sementara hubungan antara manusia dengan Tuhan ditentukan oleh masing-masing agama yang dipercayai oleh manusia.

Agama menggunakan paradigma iman, yang kebenarannya hanya tergantung kepada kepercayaan masing-masing agama dan tidak perlu dibuktikan.Seseorang menganut suatu agama karena ia percaya akan kebenaran agama tersebut dan tidak akan menerima pendapat orang lain yang mempermasalahkan kebenaran agamanya. Sementara negara harus mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dari rakyat yang beraneka ragam, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam agama.

 Oleh karena itu kalau suatu negara mengintervensi agama, misalnya dengan menentukan agama mana yang menjadi agama resmi atau menentukan suatu agama menjadi dasar negara, maka berarti negara telah merampas kebebasan dari penganut agama yang lain dan pada saat yang sama sudah meninggalkan nilai-nilai kesetaraan dan pada akhirnya akan menghancurkan persaudaraan dari bangsa tersebut. Negara tidak berwenang memaksa seseorang untuk melaksanakan ibadah agama, walaupun seseorang tersebut menganut suatu agama. Ibadah agama dilaksanakan oleh penganutnya secara sukarela, bebas dari paksaan pihak manapun. Kehidupan beragama adalah kehidupan pribadi.

Soepomo dalam pidatonya di Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945 menyatakan: Dengan sendirinya dalam negeri nasional yang bersatu itu,urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan dengan sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan agama akan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan. Dan dengan sendirinya dalam negara sedemikian seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik golongan agama yang terbesar, maupun golongan yang terkecil, tentu akan merasa bersatu dengan negara…..  Kebebasan beragama dan berkepercayaan membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat.Secara konstitusional  kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah terjamin. Tindakan selanjutnya adalah memperjuangkan agar hak kebebasan  ini dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Hak mendengar
Beberapa tahun yang lalu saya menghadiri pembukaan beberapa Pos Pekabaran Injil (Pos PI) di beberapa desa diluar kota Salatiga. Peserta Pos PI mengaku sebagai simpatisan Kristen yang ingin belajar tentang doa Yesus untuk keselamatan keluarga mereka. Keselamatan antara lain diartikan sebagai kedamaian dalam kehidupan keluarga, kesehatan,sukses dalam usaha pertanian dan atau peternakan.. Banyak dari simpatisan Kristen ini menyediakan rumahnya menjadi Pos PI.  Kegiatan di Pos PI berlangsung dua kali dalam satu minggu, dengan kegiatan utama adalah berdoa. Setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan di Pos PI banyak dari antara mereka minta di babtis di Gereja. Di wilayah ini gereja tumbuh pesat.

Perkembangan seperti ini banyak terjadi dilereng-lereng gunung di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah. Kemajuan ini tentu menggembirakan, tetapi menghadapi beberapa kendala, terutama kekurangan  Penginjil. yang bersedia datang rutin. Biaya transportasi menjadi kendala utama. Fenomena ini mempertanyakan tentang hak untuk mendengar Berita Keselamatan bagi orang yang membutuhkannya. UUD 1945 pasal 28F berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak mendengar Berita Keselamatan dari Tuhan Yesus Kristus.adalah hak semua orang.  Hak  mendengar ini di Indoneia sulit terpenuhi karena kekurangan informasi tentang Tuhan Yesus Kristus.  Gereja di Indonesia umumnya mengakui bahwa salah satu tugas panggilan gereja adalah melaksanakan Pekabaran Injil, dengan menyebarluaskan Injil Yesus Kristus kepada segala mahluk. Tetapi gereja sering lupa bahwa ada hak mendengar Berita Keselamatan dari Tuhan Yesus Kristus yang sulit terpenuhi, terutama  karena kelalaian gereja.

Warga gereja terlalu suka bersembunyi didalam tembok gereja yang damai, dan melupakan tugas panggilannya,walaupun banyak orang diluar sana yang menanti kedatangan mereka. Saya pikir penyebab utama besarnya hambatan dan gangguan yang dihadapi gereja di Indonesia, khususnya di pulau Jawa,adalah keengganan gereja menjalankan tugas Pekabaran Injil.

Fenomena lain yang menarik untuk ditanggulangi adalah banyaknya kelompok-kelompok Kristen independen yang belum terlayani dengan baik karena belum menjadi bagian dari suatu organisasi gereja. Kondisi serperti ini banyak terjadi dilereng Merapi dan Merbabu. Kepada GPSI saya usulkan agar bersedia mengadopsi beberapa kelompok Kristen independen ini.menjadi Bakal Jemaat yang kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi Jemaat mandiri.

Kalau setiap Jemaat di Jakarta bersedia mengadopsi satu kelompok Kristen independen menjadi Bakal Jemaat di gerejanya masing-masing, diperkirakan dalam duapuluh tahun kedepan gereja akan tersebar luas di pulau Jawa, khususnya dilereng-lereng gunung. Dan kondisi seperti ini akan mengurangi hambatan dan gangguan kepada gereja,yang selanjutnya akan lebih menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Terjaminnya kebebasan beragama di suatu negara akan memperkuat demokrasi di negara tersebut,dan tentunya akan mendukung proses kemajuan bangsa dan negara.

Kesimpulan
Manusia dikaruniai akal dan nurani,dan karena itu mampu berpikir. Manusia dengan kemampuan berpikir mengembangkan dirinya,meningkatkan pengetahuan, mempelajari apa yang benar dan apa yang salah,mempelajari apa yang baik dan apa yang buruk, menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu. Kemampuan berpikir itu membuat manusia mampu bertindak bebas, yaitu kemampuan  mengambil keputusan. Hak kebebasan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dalam negara demokrasi, karena salah satu tujuan negara adalah menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat.

Rakyat membentuk negara,dan oleh karena itu rakyat berdaulat atas negara. Negara dipercayakan menjalankan kekuasaan negara untuk melayani rakyat seluruhnya. Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, bukan sebagian rakyat, dan juga bukan sebagian besar rakyat. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka,dengan memilih sebagian dari rakyat menjadi penyelenggara negara. Dalam negara demokrasi semua warganegara, termasuk kaum miskin, ikut memerintah. Pemerintahan oleh semua untuk kepentingan semua.

Negara demokrasi menolak diskriminasi. Martabat manusia terpelihara pada manusia yang bebas, karena kebebasan adalah bagian dari martabat manusia dan dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan diri, menggunakan akal dan nurani, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Martabat manusia melekat pada semua manusia karena ia seorang manusia, pemberian langsung dari Tuhan Sang Pencipta.Martabat manusia adalah pemberian Tuhan Sang Pencipta kepada semua manusia, tanpa kecuali.

Kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bagian dari hak kebebasan,yang pemenuhannya membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat.Secara konstitusional  kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah terjamin, tetapi dalam kehidupan sehari-hari kebebasan beragama dan berkepercayaan menghadapi banyak hambatan dan gangguan. Perjuangan kita  selanjutnya adalah menuntut agar hak kebebasan  ini dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kerukunan umat beragama harus datang dan terjadi dalam masyarakat, khususnya umat beragama itu sendiri. Kerukunan beragama tidak bisa dipaksakan oleh negara, karena kerukunan adalah perilaku sukarela dari warga masyarakat.Negara menganjurkan umat beragama untuk hidup rukun, dan masyarakat secara sukarela menjalaninya dalam kehidupan sehari-hari. Dibutuhkan dialog yang terus-menerus, terbuka dan tulus antar berbagai kelompok penganut agama. Pengadilan tidak berwenang menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang tidak rukun,karena ketidak-rukunan bukan pelanggaran hukum. Pemaksaan kerukunan beragama oleh negara akan membuat kerukunan umat beragama hanya menjadi ajang pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.

Semua orang berhak mendengar Berita Keselamatan dari Tuhan Yesus Kristus.Tetapi di Indonesia hak mendengar ini sulit terpenuhi, terutama  karena kelalaian gereja.Warga gereja terlalu suka bersembunyi dalam tembok gereja yang damai, dan melupakan tugas panggilannya,walaupun banyak orang diluar sana menanti kedatangan mereka. Penyebab utama besarnya hambatan dan gangguan yang dihadapi gereja di Indonesia,khususnya di pulau Jawa, adalah akibat keengganan gereja menjalankan tugas Pekabaran Injil.

Merphin Panjaitan, adalah penulis buku Logika Demokrasi, Peradaban Gotongroyong,Tuhan Memberkati Indonesia dan Revolusi Indonesia Menuntaskan Sejarahnya.

 

Daftar Pustaka

  1. Bahar, Saafroedin dkk, penyunting, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Sekretariat Negara Republik Indonesia
  2. Dahl, Robert A, 2000, On Democracy, Yale University Press.
  3. Huntington, Samuel P., 1995, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta, Penerbit PT Pustaka Utama Grafiti.
  4. Hatta, Mohammad, 1976, Kumpulan Karangan, Jakarta, Penerbit Bulan Bintang.
  5. Locke, J ohn, 2002, Kuasa itu Milik Rakyat, Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
  6. Lubis, Mochtar  1994, Demokrasi Klasik dan Modern, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
  7. Mill, John Stuart, 1998, On Liberty and Other Essays, New York, Oxford University Press.
  8. Nickel, James W, 1996, Hak Asasi Manusia, Jakarta, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
  9. Panjaitan, Merphin, 2011, Logika Demokrasi: Rakyat Mengendalikan Negara, Jakarta, Penerbit Permata Aksara.
  10. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948.
  11. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya
  12. Rouseau, John-Jacques, 1986, The Social Contract, New York, Penguin Books.
  13. Sodaru, Michael J, 2006, Comparative Politics A Global Introduction, New York, Mc Graw Hill
  14. Surbakti, Ramlan, 1992, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
  15. Suseno, Frans Magnis, 1991, Etika Politik, Jakarta, Penerbit PT Gramedia

.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here