Suasana rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta ketika memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). Rapat itu berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta. (foto: Kompas.com)

KABAROIKOS.com-Akibat aksi toleransi berupa pelarangan memilih Ketua OSIS non-Muslim, Guru SMAN 58 Jakarta akhirnya dimutasi.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022) seperti dilansir dari Kompas.com.

Tujuan Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi terkait dugaan adanya pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.

Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS. “Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” ujarnya.

Nahdiana menambahkan, meski adanya propaganda dari TS yang melarang untuk memilih ketua OSIS non muslim, hasil pemilihan ketua OSIS yang terjadi justru sebaliknya, saat itu ketua OSIS yang terpilih adalah beragama non-Islam. “Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang non muslim,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi propaganda rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp. (IS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here